FATWA EKONOMI DAN KEUANGAN SYARIAH: Studi Kasus Proses Penetapan Fatwa DSN-MUI tentang Pialang Asuransi Syariah
DOI:
https://doi.org/10.59833/6440s206Keywords:
Fatwa Ekonomi, Keuangan Syariah, Pialang AsuransiAbstract
Artikel ini memotret kegiatan dan perkembangan pialang asuransi di Indonesia periode tahun 2014-2019 dan menganalisis proses penetapan fatwa ekonomi dan keuangan syariah DSN-MUI sampai dengan sosialisasi kepada masyarakat. Penelitian ini juga bertujuan menganalisis urgensi fatwa DSN-MUI no. 128 tahun 2019 tentang penyelenggaraan pialang asuransi dan reasuransi berdasarkan prinsip syariah. Penelitian ini sampai pada kesimpulan bahwa fatwa ekonomi dan keuangan syariah yang diterbitkan DSN-MUI telah melalui proses panjang, mulai pengajuan oleh pemohon dari lembaga keuangan, praktisi, dan masyarakat umum. Selanjutnya, ditindaklanjuti dengan diskusi panjang antara Badan Pengurus Harian (BPH) DSN-MUI dengan mengundang pihak pemerintah sebagai regulator serta pihak-pihak yang dianggap dapat memberikan masukan yang konstruktif. Selain itu, penelitian ini juga menyimpulkan bahwa urgensi fatwa yang membolehkan pialang syariah ini telah menjadi harapan baru bagi praktisi industri asuransi syariah kepada lembaga penunjangnya.