Keluarga Sakinah dalam Perspektif Fiqih Sunnah Sayyid Sabiq
DOI:
https://doi.org/10.59833/vdpkb281Keywords:
Keluarga Sakinah, Konsep Keluarga, Fiqih Sunnah, Sayyid SabiqAbstract
Konsep Sakinah menurut Sayyid Sabiq ialah bahwa dengan menikah yang dianjurkan oleh islam, demi kelangsungan hidupnya manusia melakukan yang ada dalam dirinya yaitu berupa fitrah. Keluarga sakinah adalah harapan setiap pasangan setelah pernikahan, butuh dipersiapkan sejak pasangan pengantin ingin melaksanakan pernikahan. Selain itu juga, dalam pernikahan perempuan terjaga dari laki-laki yang bernafsu pada dirinya. Dengan membentuk pernikahan juga terdapat kasih sayangnya seseorang ayah dan ibu, maka dari itu kedua orang tua mengajarkan anak-anaknya dengan baik. Allah swt meridhoi pernikahan seperti inilah dan diimpikan oleh setiap orang beriman hingga dapat mewujudkan keluarga yang sakinah, mawaddah dan warahmah. Hal-hal yang harus dipersiapkan dari sebagian kecil dalam pernikahan untuk menuju keluarga sakinah seperti, pasangan pengantin memiliki pemikiran yang matang untuk menikah, baik secara fisik dan mental, memahami hak dan kewajiban antara suami dan istri, memiliki ekonomi yang mencukupi, dan memahami pentingnya rumah tangga sakinah dan masalah-masalah yang akan dilewati setelah pernikahan. Cara dalam memilih pendampimg hidup yaitu: (1) Memiliki lingkungan yang baik, (2) Istri yang dapat memperoleh anak, (3) Mendapatkan ketenangan ketika memandangnya, (4) Perawan lebih diutamakan, dan (5) menikahi yang seimbang dengan dirinya. Mengaja keharmonisan dalam berumah tangga yaitu: hak dan kewajiban antara suami istri dan bersama-sama.