Penerapan Kepatuhan Syariah dan Peraturan Jabatan Notaris pada Lembaga Keuangan Syariah di Indonesia (Studi Kasus pada Perbankan Syariah di Kota Tangerang Selatan)
DOI:
https://doi.org/10.59833/0sgqtw26Keywords:
Kepatuhan Syariah, Jabatan Notaris, Lembaga Keuangan SyariahAbstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji penerapan kepatuhan syariah dan peraturan jabatan notaris pada lembaga keuangan syariah di Indonesia. Penelitian ini akan menjawab permasalahan terkait kenotariatan dalam Islam yang belum sepenuhnya dipahami masyarakat dan penerapan Undang-Undang Jabatan Notaris pada penyusunan akta notaris sesuai dengan prinsip syariah. Selain itu dibahas juga kompetensi yang harus dimiliki notaris pada lembaga keuangan syariah. Dengan menggunakan pendekatan penelitian deskriptif normatif yuridis secara kualitatif ditemukan bahwa : (1) masih adanya kekosongan hukum pada transaksi syariah di lembaga keuangan syariah hal disebabkan karena belum adanya regulasi pengikatan jaminan untuk akad syariah (recht vacum). (3) Formulasi bentuk akad syariah harus dibuat secara notariil dan patuh terhadap Undang-undang Jabatan Notaris meski demikian harus tetap menjunjung tinggi prinsip-prinsip syariah. (3) Pemahaman notaris terhadap prinsip-prinsip syariah mutlak harus dipastikan dan didukung bukti sertifikat pelatihan terkait akad-akad syariah yang diterbitkan lembaga otoritatif.