REVIEW PEMBATALAN PERKAWINAN YANG DISEBABKAN PENIPUAN PADA PENGADILAN AGAMA: Studi Kasus pada Pengadilan Agama Bandung

Authors

  • Andi Iswandi Institut PTIQ Jakarta Author

DOI:

https://doi.org/10.59833/q44xdz64

Keywords:

Pembatalan Perkawinan, Pengadilan Agama, KHI, Undang-undang Perkawinan

Abstract

Perkawinan sebagai ikatan yang kokoh antara dua anak manusia untuk mewujudkan keluarga yang sakinah, mawaddah wa rahmah. Namun, bila perkawinan yang telah dilaksanakan tidak memenuhi syarat dan rukun perkawinan maka tentu ini akan  batal demi hukum. Penelitian dengan pendekatan  yuridis empiris integrasi yuridis sosiologis ini bertujuan menganalisis secara yuridis faktor pembatalan pernikahan yang disebabkan adanya penipuan, kemudian menganalisis faktor poligami yang disembunyikan termasuk kategori penipuan dan menganalisis dasar keputusan hakim membatalkan perkawinan yang disebabkan penipuan.  Penelitian ini sampai pada kesimpulan: Pertama, faktor penyebab pembatalan pernikahan: hubungan mahram, pernikahan saat belum tamyiz, penipuan dari segi mahar dan pihak yang melangsungkan pernikahan, murtad, cacat fisik, suami terputus sumber nafkah. Kedua, penipuan identitas dalam Islam merupakan upaya kebohongan untuk menyembunyikan kekurangan dalam diri seseorang. Ketiga, hakim pengadilan agama Bandung melakukan penyelesaian perkara pembatalan perkawinan yang disebabkan penipuan identitas dengan langkah: (1) pendaftaran perkara ke Pengadilan Agama setempat; (2) hakim melakukan panggilan untuk persidangan dengan terlebih dahulu mengusahakan upaya perdamaian kepada pihak yang berperkara; (3) hakim memutus perkara dengan berlandaskan pasal 4 dan pasal 5 Undang-undang Nomor 1 tahun 1975, pasal 40 dan pasal 41 Peraturan Pemerintah Nomor 9 tahun 1975.

Downloads

Published

2025-02-27