FENOMENA TRADISI MENJATOH HIBAH BERBALUT HUTANG: Studi Kasus Tradisi Masyarakat Di Kota Subulussalam, Aceh

Authors

  • Helmi Yusuf Institut PTIQ Jakarta Author

DOI:

https://doi.org/10.59833/g1zabk87

Keywords:

Menjatoh Hibah, Hutang, Subulussalam

Abstract

Tradisi saling memberikan hadiah sangat dianjurkan dalam Islam, bahkan hal ini berdampak kepada penguatan rasa kasih sayang ukhuwah Islamiyah. Di antara tradisi Islam, silaturrahim pada saat walimah atau resepsi pernikahan (walimatur ursy). Di Subussalam Aceh, terdapat tradisi menjatoh untuk memberikan hadiah berupa uang untuk mempelai sebagai kontribusi bantuan dan hadiah atas pernikahan. Namun tradisi ini berubah sifatnya menjadi transaksi utang piutang. Oleh karena itu, penelitian ini bertujuan menganalisis permasalahan perubahan kebiasaan hadiah menjadi utang ini (Menjatoh) dari sisi hukum syariah Islam dengan melakukan penelitian lapangan di Kota Subulussalam Aceh serta diperkaya dengan pendekatan kepustakaan. Penelitian ini menemukan bahwa Tradisi menjatoh merupakan tradisi yang telah lama dipraktekkan oleh masyarakat Subulussalam Aceh pada acara walimah pernikahan dan walimah khitan berupa pemberian hibah uang maupun barang berharga kepada pihak shahibul walimah sebagai tanda kasih sayang dan kekeluargaan serta dengan tujuan mempererat/memperkuat  persaudaraan. Pandangan fikih Islam, sangat mengajurkan pemberian hadiah kepada orang lain untuk memperkuat rasa persaudaraan dan silaturrahim namun Islam melarang adanya peralihan akad hadiah menjadi akad utang piutang, karena hadiah itu bukanlah utang yang wajib dikembalikan sehingga disarankan kepada ulama, tokoh masyarakat setempat agar mengedukasi dan memberikan pemahaman kepada masyarakat bahwa tradisi menjatoh tidak dapat dianggap sebagai utang piutang dalam perspektif Islam.

Downloads

Published

2025-02-27