STUDI KOMPARASI HUKUM PERTANAHAN INDONESIA DENGAN PANDANGAN ABU ‘UBAID AL QASIM BIN SALAM
DOI:
https://doi.org/10.59833/2r8ysr53Keywords:
Hukum Pertanahan; Abu Ubaid; Studi KomparasiAbstract
Penelitian ini bertujuan menganalisis kebijakan pemerintah tentang pertanahan dan lahan perkebunan di Indonesia dibandingkan dengan pandangan/pemikiran Abu Ubaid mengenai tanah/ lahan perkebunan. Penelitian ini menyimpulkan bahwa terdapat persamaan dan perbedaan. Persamaannya yaitu, pada hal pendistribusian lahan pertanian, di Indonesia kepemilikan lahan diakui, adanya sertifikasi lahan pertanian bukti pengakuan atas hak milik lahan. Perbedaan pemikiran Abu ‘Ubaid ada pada pandangannya tentang lahan mati maksimal 3 tahun, bila dibiarkan negara dapat mengalihkan hak kepemilikannya kepada pihak lain yang bersedia untuk menghidupkan/menyuburkan kembali lahan tersebut. Di Indonesia tanah yang mati atau tidak dikelola bukan kewanangan pemerintah untuk mengatur lahan mati dan tidak ada batasan waktunya. Di Indonesia juga tidak membatasi kepemilikan hak atas tanah, sehingga pihak yang memiliki modal besar akan dengan leluasa mendapatkanya.