PERNIKAHAN BEDA AGAMA PERSPEKTIF AL-QUR’AN(ANALISIS PEMIKIRAN BUYA HAMKA DALAM TAFSIR AL-AZHAR)

Authors

  • Desi Anggraeni, Adang Kuswaya, Tri Wahyu Hidayati Pascasarjana UIN Salatiga Author

Keywords:

Nikah, Pernikahan Beda Agama, Tafsir Al-Qur'an

Abstract

Allah memberikan jalan kepada manusia untuk menjaga kehormatan serta martabatnya dengan jalan pernikahan. Pernikahan beda agama tak jarang menimbulkan gejolak dan reaksi keras di kalangan masyarakat. Masing-masing pihak memiliki argumen logis yang berasal dari penafsiran dalil-dalil Islam tentang pernikahan beda agama. Penelitian ini ingin menjawab bagaimana pernikahan beda agama dalam perspektif Al-Qur’an Analisis Pemikiran Buya Hamka dalam tafsir Al-Azhar. Alasan penulis memilih tafsir Al-Azhar karya Buya Hamka adalah karena tafsir Al-Azhar mampu menampilkan sosio-budaya dan sosio-politik pada saat
penulisannya. Jenis Penelitian ini adalah library research dengan metode yang digunakan adalah studi tokoh. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Buya Hamka mengharamkan pernikahan muslim dengan orang musyrik baik laki-laki maupun perempuan berdasarkan surat Al-Baqarah ayat 221. Musyrik menurut Buya Hamka adalah musyrik secara umum tanpa terkecuali. Selanjutnya dalam surat Al-Maidah ayat 5 Buya Hamka membolehkan nikah beda agama antara pria muslim dan wanita ahli kitab. Ahli kitab yang merdeka dan wanita baik-baik. Ahli kitab yang dimaksud hanya Yahudi dan Nasrani. Buya Hamka cenderung mengedepankankan bahwa seorang mukmin harus kuat dan kokoh imannya jika akan menikah dengan ahli kitab. Implikasi dari pemikiran Buya Hamka menjadi salah satu sumbangan bagi produk hukum di Indonesia terkhusus tentang pelarangan nikah beda agama pada Fatwa MUI tahun 1980.

References

Al Qur’an dan Tafsirnya. Jakarta: Widya Cahya. 2011.

Amalia, Tyas, “Model Manajemen Konflik Pernikahan Beda Agama dalam Pemikiran Ahmad Nurcholish” dalam Jurnal Sosiologi Agama, Vo. 12, No. 1, 2018

Apriyudi, Eka, “Pembagian Harta Waris Kepada AnakKandung Non Muslim Melalui Wasiat Wajibah” dalam Jurnal Kertha Patrika, Vol. 40, No. 01, 2018

Baihaki, “Studi Kitab Tafsir Al-Munir Karya Wahbah Al-Zuhaili dan Contoh Penafsiran Tentang Pernikahan Beda Agama” dalam Jurnal Analisis, Vol. XVI, No. 1, 2016

Dharmawan, Rinaldi, Yanto Palulus Hermanto, dan Ferry Simanjuntak, “Pernikahan Beda Keyakinan Menurut Korintus 7:12-16 dan Relevansinya dalam Pluralitas Agama di Indonesia” dalam Jurnal Visio Dei, Vol. 4, No. 2, 2022

Ghafur, Saiful Amin. Mozaik Mufassir Al-Qur’an Dari Klasik Hingga Kontemporer. Yogyakarta: Kaukaba Dipantara. 2013.

Ghazaly, Abd Rahman. Fiqh Munakahat. Bogor: Prenada Media. 2003.

Hamka. Kenang-Kenangan Hidup. Depok: Gema Insani. 2018.

Hamka. Tafsir Al-Azhar. Jakarta: Gema Insani. 2015.

Harahap, Marsella Rosa, dan Zaenal Abidin. “Religiusitas Pada Dewasa Awal Yang Memiliki Orang Tua Berbeda Agama: Interpretative Phenomenological Analysis (IPA)”, dalam Jurnal Empati Vol. 4 No. 4, 2015

Hasan, M. Ali. Pedoman Hidup Berumah Tangga Dalam Islam. Jakarta: Prenada Media Group. 2016.

Humbertus, Patrick, “Fenomena Perkawinan Beda Agama Ditinjau Dari UU 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan” dalam Jurnal Law and Justice, Vol. 4, No. 2, 2019

Husni, Zainul Mu’ien, “Pernikahan Beda Agama Perspektif Al-Qur’an dan Sunnah Serta Problematikanya” dalam Jurnal At-Turas, Vol. 2, No.1, 2015

Islamiyati, “Analisis Putusan Mahkamah Konstitusi No. 68/PUU/XII/2014 Kaitannya Dengan Nikah Beda Agama Menurut Hukum Islam di Indonesia” dalam Jurnal Al-Ahkam, Vol. 27, No. 2, 2017

Kementerian Agama RI. Al-Qur’an dan Tafsirnya Jilid 7. Jakarta: Departemen Agama RI. 2007

Lufaefi, Kriteria Memilih Pasangan Menurut Rasulullah https://akurat.co/id-1205332-read-kriteria-memilih-pasangan-menurut-rasulullah diakses pada tanggal 26 Desember 2022

Mardani. Hukum Perkawinan Islam Di Dunia Islam Modern. Yogyakarta: Graha Ilmu. 2011.

Mariani, “Kedudukan Perkawinan Beda Agama dan Perkawinan Campuran di Indonesia” dalam Jurnal Al-Banjari, Vol. 19, No. 1, 2020

Mulia, Siti Musdah. Muslimah Reformis Perempuan Pembaharu Keagamaan. Bandung: Mizan Pustaka. 2005.

Musyrifin, Zaen, “Urgensi Layanan Konseling pada Pernikahan Beda Agama” dalam Jurnal Madaniyah, Vol. 8, No. 1, 2018

Nurlizam, Nurlizam, “Pernikahan Beda Agama Dalam Perspektif Al-Qur’an Dan Hukum Positif di Indonesia” dalam Jurnal Ulunnuha, Vol. 8, No. 2, 2019

Pamungkas, Eduardus Krisna, dan R.F. Bhanu Viktorahadi, “Perkawinan Beda Agama Menurut Kitab Suci, Ajaran dan Hukum Gereja” dalam Jurnal Religious, Vol. 5, No. 3, 2021

Peradilan Agama KHI di Indonesia. Tentag Larangan Perkawinan Beda Agama Pasal 44. Medan: Duta Karya. 1995.

Purwanto, Yedi, “Kawin Beda Agama dan Perlindungan HAM: Studi Kritis atas Undang-Undang Pernikahan Nomor 1 Tahun 1974 dan Undang-Undang Dasar 1945” dalam Jurnal Asy-Syari’ah, Vol, 16, No. 3, 2014

Sabiq, Sayyid. Fiqih Sunnah III. Jakarta: Pustaka Al-Kausar. 2013.

Setiyanto, Danu Aris, “Perkawinan Beda Agama Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 68/PUU-XII/2014 dalam Perspektif HAM” dalam Jurnal Al-Ahwal: Jurnal Hukum Keluarga Islam, Vol. 9, No. 1, 2016

Shihab, M. Quraish. Wawasan Al-Qur’an Tafsir Maudhu’i Atas Pelbagai Persoalan Ummat. Bandung:Mizan Jln. Yodkali 16. 1996.

Suhasti, Ermi, Siti Djazimah, & Hartini, “Polemics on Interfaith Marriage in Indonesia beetwen Rules and Practices” dalam Jurnal Al-Jami’ah, Vol. 56, No. 2, 2018

Surahman, Susilo, “Pernikahan Beda Agama itu Boleh?” dalam Jurnal Multidisiplin Madani, Vol. 2, No. 4, 2022

Syafi’i, Nasrul Umam dan Ufi Ulfiyah. Ada Apa Dengan Nikah Beda Agama. Tangerang: Qultumedia, t.th

Syarifuddin, Amir. Hukum Perkawinan Islam Di Indonesia. Jakarta: Prenada Media. 2009.

Telhalia, Telhalia, dan Desi Natali, “Realitas Sosial Pernikahan Beda Agamapada Masyarakat Suku Dayak Ngaju di Perkotaan” dalam Jurnal Religious, Vol. 5, No. 2, 2021

Timur, Erma Kartika, Abdul Rachmad Budiono dan Hariyanto Susilo, “Pembagian Harta Bersama Perkawinan Akibat Perceraian Perkawinan Beda Agama yang Dicatatkan” dalam Jurnal Rechtidee, Vol. 12, No. 1, 2017

Wahyuni, Sri, “Pelaksanaan Perkawinan Campuran Beda Agama Antara Warga Melayu Malaysia dan Dayak Kalimantan di Daerah Perbatasan Sambas Kalimantan Barat (Antara Living Law dan Hukum Positif Indonesia) dalam Jurnal Al-Ahwal: Jurnal Hukum Keluarga Islam, Vol. 9, No. 1, 2016

Zada, Khamami, “Arus Utama Perdebatan Hukum Perkawinan Beda Agama” dalam Jurnal Ahkam, Vol. XIII, No. 1, 2013

Downloads

Published

2025-03-05