Konsep Kebebasan Beragama dan Implementasinya dalam Dakwah Islam (Tinjauan QS Al Baqarah 256)
DOI:
https://doi.org/10.53678/c70t9x22Keywords:
Kebebasan, beragama, dakwah, IslamAbstract
Dakwah dan kebebasan beragama menjadi problem tersendiri dalam kehidupan sosial. Terutama setelah masuknya pemikiran-pemikiran yang datang dari luar Islam. Untuk itu, penelitian ini penting dilakukan untuk memberikan pemahaman teologis tentang implementasi dakwah dalam ranah kebebasan beragama. Dengan pendekatan kualitatif, penelitian ini mencoba menjawab beberapa pertanyaan: Pertama, bagaimana konsep Islam dan kebebasan beragama yang tertuang dalam QS Al Baqarah, 256. Kedua, bagaimana pengaturan Islam terhadap umat agama lain dalam konteks masyarakat Islam. Hasil penelitian menunjukan bahwa : (1) Islam adalah agama dakwah namun melarang setiap muslimĀ memaksa non muslim untuk masuk ke dalam Islam. (2) Islam mengenal istilah kafir dzimmi dan kafir muahad untuk menciptakan masyarakat yang damai antarsesama manusia. (3) Konsep hubungan Islam dan agama lain memiliki beberapa hikmah; terciptanya hubungan antarmuslim dan selain Islam serta terjaganya akidah Islam.